Apa sih Hukumnya Tidur Setelah Masuknya Waktu Sholat

Apa sih Hukumnya tidur setelah masuknya waktu sholat

WarGza +62 - Tidur memang merupakan aktivitas yang sangat di butuhkan oleh tubuh manusia karna di waktu tubuh sudah terasa lelah, pikiran sudah terasa pusing, dan stres tidak ada solusi lain yang paling ampuh selain dengan cara tidur demi untuk mengoptimalkan kembali tenaga dan pikiran nya agar lebih fresh dan tegar kembali.

Sehingga ketika menjalani aktifitas bisa lebih fokus dan memiliki daya pikir yang cemerlang.

Namun untuk masalah tidur sendiri apakah tetap di katakan baik meskipun berbenturan dengan syariat bahkan bisa mengalahkan syariat? 

Untuk jawabannya nanti kami bahas di bawah nanti oleh karna itu baca terus sampai selesai

Memang ketika tubuh sudah merasa lelah di tambah pikiran yg sudah stres maka sudah tidak lagi mengenal waktu untuk tidur.

Sebenarnya syariat sendiri sulit mengomentari masalah orang yg tiduur bahkan ketika seorang yg tertidur maka syariat pun sudah tidak lagi berlaku untuknya.

Kami sendiri tidak menyalahkan orang yang tidur namun kami hanya sekedar mengomentari secara kaca mata fiqih terhadap kesalahan dalam unsur kesengajaan nya bukan dari sisi tidurnya.

Hukum tidur setelah masuknya waktu sholat?? 

Keterangan yang kami lansir dari sumber kitab salah satu ulama abad ke 13 Syekh Abu bakar syhato addimyati  (ianathutholibin )Hal :120 juz 1 Haromain.

Hukum tidur secara sengaja setelah masuknya waktu sholat ialah makruh jika: 

1. Dilakukan sebelum melaksanakan sholat 

2. Adanya dugaan kuat bisa bangun sebelum habisnya waktu karna sudah kebiasaannya tidur setelah masuknya sholat dan bangun sebelum habisnya waktu sholat.

3. Adanya dugaan kuat adanya orang lain yang membangunkan dirinya, Sementara jika tidak di landasi dengan salah satu  dari tiga poin di atas maka hukum tidur setelah masuknya waktu sholat berubah menjadi hukum haram.

Kesimpulan: 

Hukum tidur setelah masuknya waktu sholat ialah makruh jika memenuhi salah satu tiga syarat yg di sebutkan di atas dan jika tidak memenuhi salah satu dari tiga poin di atas maka hukumnya menjadi haram.

Sekian terima kasih semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi teman " semua 

Amiiin.... 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Car Reviews

Formulir Kontak

close